Untuk paspor Nabiel, MamaNyu mencoba aplikasi pra-pemohonan paspor online. Mudah lho! Tidak perlu upload dokumen, hanya mengisi data yang diperlukan di sini, lalu bayar di bank yang ditunjuk (BNI). Biaya untuk paspor biasa Rp 300.000,- ditambah jasa TI Biometrik Rp 55.000,-. Total kita musti membayar Rp 355.000,- Jarak antara pengisian form pra-pemohonan dengan pembayaran maksimal 5 hari. Jadi jika pasca melakukan pra-pemohonan online tidak segera membayar dalam batas waktu yang ditentukan, anda harus mengulang proses pengisian data.
Setelah membayar, kita akan menerima email berisi tanda terima permohonan dan tanggal kedatangan. Apabila pemohon tidak datang ke Kantor Imigrasi hingga 7 hari sejak jadwal tanggal kedatangan, maka permohonan akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem SPRI. Oleh karena itu, pastikan jadwal tidak berbenturan dengan agenda lain.
Ketika datang ke Kantor Imigrasi, pemohon perlu menyiapkan dokumen ini (asli dan fotokopi ukuran A4):
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran;
- Buku nikah orangtua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat pernyataan orangtua bermaterai;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam stopmap yang telah disediakan di resepsionis Kantor Imigrasi secara gratis. Form Surat Pernyataan Orangtua juga bisa diperoleh dari resepsionis. Tapi jika ingin diisi di rumah, bisa mengambil contoh berikut:
Nah, yang tricky adalah waktu kedatangan ke Kantor Imigrasi. Di Kantor Imigrasi Yogyakarta, misalnya, sehari melayani 100 permohonan melalui jalur biasa dan 40 permohonan jalur online. Karena nomor antrian yang dibagikan terbatas, pemohon harus datang pagi. Jam buka pelayanan pukul 7.30. Saya datang jam 7.10 sudah mendapat nomor antrian 15. Jika tidak dapat nomor antrian ya harus datang lagi keesokan harinya. Kalau mengajak si kecil kan kasihan, apalagi jika rumah jauh.
Waktu menunggu tidak lama. Kurang dari 1 jam sudah dipanggil. Berkas diperiksa, lalu disuruh menunggu lagi, tak lama kemudian pemohon dipanggil lagi untuk foto. Paspor bisa diambil 3 hari kemudian. Mudah kan?
*Gambar cover paspor diambil dari http://www.notonthehighstreet.com/
No comments:
Post a Comment